Pages

Banner 468 x 60px

Rabu, 06 Februari 2013

Manajemen keuangan islam

5 komentar




FILOSOFI DAN KARAKTERISTIK
KEUANGAN ISLAMI


Perbankan dan keuangan islam telah dipahami sebagai perbankan dan keuangan yang sesuai dengan etos dan sistem nilai islami. Oleh sebab itu, ia diatur, disamping oleh peraturan- peraturan pemerintah yang baik dan manajemen risiko. Perbankan dan keuangan islami juga di atur oleh prinsip- prinsip yang ditentukan oleh syariah islam.
Pada sekitar tahun 1980-an, istilan “ Perbankan Bebas Bunga”  digunakan untuk mendeskripsikan suatu sistem alternatif dari sistem konvensianal yang berbasis bunga. Akan tetapi , istilah” Perbankan Bebas Bunga” adalah konsep yang sempit, karna hanya menyangkut instrument perbankan atau kegiatan oprasional yang menghindari bunga. Perbankan islami, dalam istilah yang lebih umum, diharapkan tidak hanya menghindari bunga. Perbankan islami, dalam istilah yang lebih umum, diharapkan tidak juga hanya menghindari transanksi- transanksi yang berbasis bunga, tetapi juga menghindari Gharar, yang juga dilarang dalam syariah islam, dan praktik- praktik lain yang tidak beretika serta berpartisipasi dalam mencapai sasaran dan tujuan suatu perekonomian islam.
1.2 Rumusan Masalah
 Apa yang dimaksut dengan filisofi dan karakteristik keuangan syariah dan bagaimana konsepnya didalam konteks keuangan syariah ?”




2.1 FILOSOFI KEUANGAN SYARIAH
Sistem keuangan syariah berawal dengan pengembangan konsep ekonomi islam. Pengembangan konsep ekonomi islam dimulai pada tahun 1970-an dengan berbicara isu-isu ekonomi makro. Pihak yang lerlibat dalam diskusi tersebut adalah para ekonomi dan juga para ahli fikih mereka yakin bahwa konsep ekonomi islam harus didukung oleh sistem yang lebih bersifat praktis yang sistem keuangan syariah dengan mencari suatu sistem yang dapat menghindari riba bagi orang muslim.
Sebenarnya sistem praktik keuangan syariah telah dilakukan sejak zaman kejayaan islam. Namun seiring dengan melemahnya sistem khalifah, pada akhir abad ke- 19, dinasti otonom memperkenalkan sistem perbankan barat kepada dunia islam. Hal ini mendapatkan kriteria dari para ahli fiqih bahwa aturan tersebut menyalahi aturan tersebut mengenai riba, dan berujung pada kekhalifahan islam. Perkembangan selanjutnya pada akhir 1970- an mulailah berdiri bank yang mengadopsi sistem syari’ah, kemudian berkembang pesat dan saat ini telah banyak Negara telah melakukan kegiatan perdagangan dan bisnis.
Filosofi system keuangan syariah “ bebas bunga” ( larangan Riba) tidak hanya melihat interaksi antara factor produksi dan prilaku ekonomi seperti yang dikenal pada sistem keuangan konvensional, melainkan juga harus menyeimbangkan berbagai unsur, etika, moral, sosial dan dimensi keagamaan untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan menuju masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh.        
Ekonomi islam, di mana keuangan islami merupakan bagian yang penting darinya. Yang didasarkan pada beberapa larangan dan anjuran. Dilarangnya Riba dan dibolehkannya untuk berdagang seperti yang terdapat dalam kitab suci Al- Qur’an pada surat ke- 2 ayat 275 yang berbunyi: “ Padahal Allah telah menghalalkan keuntungan dan jual beli dan mengharamkan Riba, menggerakkan aktivitas financial dalam perekonomian islami kearah bisnis dan transanksi yang bersandarkan asset.
Struktur keuangan islami berkisar pada larangan atas penghasilan apapun yang berasal dari pinjaman/ utang dan legalitas laba. Riba yang secara umum kita kenal disini yaitu sebagai bunga, bunga adalah tambahan yang diambil sebagai premi dari debitur. Dalam hal ini syariah telah mengharamkannya, karena pengambilan tersebut berdasarkan transaksi yang melibatkan pertukaran uang dengan uang, atau sebagai tambahan, karena adanya keterlambatan dalam pembayaran, atas harga yang disepakati dari jual beli utang.
Dalam konsep keuangan islami, pinjaman hanya dianggap sebagai transanksi moneter atau finansial, dimana uang hanya berpindah tangan dengan jaminan pembayaran kembali tanpa adanya imbalan dari kreditur. Hal ini tidak bisa dianggap sebagai investasi, karena didalam konteks islami investasi bukan hanya sekedar transanksi finansial atau moneter saja .Tetapi Investasi akan dianggap jika menjadi bagian dari aktifitas riil .
 Oleh karena itu, pembelian obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah atau korporasi ataupun juga penempatan deposito dalam bank konvensional dalam bentuk pinjaman tidak akan dianggap sebagai investasi, karna hanya dianggap sebagai transanksi finansial dan tidak ada aktivitas rill yang terlibat di dalamnya. Akan tetapi, jika dananya digunakan untuk membeli barang dan jasa rill, kemudian menjualnya pada tingkat keuntungan, maka penggunaan dana yang demikian ini dapat dikatakan sebagai investasi. Namun, penggunaan dana yang dipinjam berdasarkan bunga untuk membeli atau membangun asat fisik merupakan suatu aktivitas yang tidak diperbolehkan. Serupa dengan hal tersebut, pembelian dan penjualan dokumen finansial tidak akan dianggap sebagai investasi karena tidak ada aktivitas rill dari pemegang yang terlibat dalam pertukaran ini.
Selain penolakan atas bunga, keuangan islami juga tidak memperbolehkan keterlibatan dalam tingkat resiko yang berlebihan atau permainan peluang apapun yang dapat menuntun pada eksploitasi dan kerugian bagi salah satu atau kedua belah pihak dalam kontrak ( Akad ) dan juga kepada masyarakat secara keseluruhan. Beberapa prinsip dan peraturan yang berasal dari filosofi keuangan islami seperti yang dipaparkan diatas akan dibahas secara lebih mendetail yaitu sebagai berikut.
a.        Penghindaran Bunga
Mengingat kedua ayat dari Kitab Suci Al-Qur’an (surat ke-2 ayat ke-275 dan ke-279), para ulama telah mengembangkan kriteria tertentu yang digunakan sebagai fondasi teori keuangan dan perekonomian islami. Karakteristik yang paling penting dari teori tersebut adalah menghindarka bunga atau tingkat imbalan yang diprediksikan yang berasal dari pinjaman atau utang (riba). Pembelian atau penjualan yang barang, baik secara tunai maupun kredit, dengan tujuan mendapatkan keuntungan diperbolehkan.
Mereka diperingatkan melalui pewahyuan dalam Kitab Suci Al-Qur’an  bahwa sementara “perdagangan” diperbolehkan, “riba” dilain sisi dilarang. Tambahan sekecil apapun atas piutang suatu penjualan adalah riba dan juga dalam pinjaman atau utang mereka hanya berhak atas jumlah pokoknya. Dalam hal adanya utang yang tercipta melalui perdagangan atau transaksi ijarah, mereka tidak diperbolehkan mengenakan biaya diatas dan melebihi jumlah pokok utang.

b.      Penghindaran Gharar
Penghindaran gharar juga termasuk prinsip utama dalam keuangan islami. Gharar, mengacu pada pengikatan kontrak (akad) yang mengandung resiko atau ketikpastian mutlak atas hasil akhir kontrak (akad) dan sifat alamiah atau kualitas serta spesifikasi subjek atau hak dan kewajiban dari semua pihak. Unsur gharar juga muncul jika terdapat kekurangan informasi mengenai nilai yang relevan atau adanya kekurangan atau ketidaktepatan atas informasi vital yang akan menuntun pada ketidakpastian atau eksploitasi dari salah satu pihak. Dalam Bank Islami semestinya tidak terlibat dalam tawar menawar yang hasilnya masih belum terlihat karena tidak akan mendapat kepastian apakah penyerahannya akan terlaksana atau tidak, yang diperlukan dalam penyelesaian dari transaksi bisnis mana pun.
c.        Penghindaran Perjudian dan Permainan Peluang
Jenis aktivitas lain yang harus dihindari oleh institusi keuangan islami adalah perjudian/ pemain peluang yang juga dibahas. Semua instrument seperti undian berhadiah dan lotre dimana kupon dibagi- bagikan dan dibujukan disajikan oleh acara yang tidak pasti yang bergantung pada peluang, atau dimana hadiah yang didistribusikan secara tidak proporsional dengan penarikan undian atau dimana orang- orang yang berpartisipasi berniat memungkinkan dirinya mendapatkan peluang untuk memenangkan hadiah tidaklah sesuai dengn ajaran islam.
d.       Prinsip Pembiayaan Alternatif
Walaupun tidak ada bunga yang digunakan sebagai basis pembiayaan, bank islami mempunyai serangkaian teknik dan peralatan untuk melakukan bisnis. Secara singkat, mereka akan melakukan prinsip partisipasi dan berbagi dalam musyarakah, mudharabah, prinsip perdagangan yang ditunda dalam penjualan kredit dan dimuka ( mu’ajjal dan salam), kombinasi dari beberapa tekniik seperti syirkah dan ijarah murabahah dan salam/ istisna, dll, serta pinjaman tanpa pengembalian dalam situasi tertentu dan dengan berkonsultasi dengan beragam pemegang kepentingan.
e.        Keuntungan Yang Sah Dalam Investasi
Semua keuntunagn dari investasi atau pokok dari suatu bisnis tidaklah dilarang. Berdasarkan keseluruhan prinsip yang ditujukan oleh syari’ah, para cendekiyawan telah mengidentifikasikan beberapa metode yang menguntungkan dalam pemanfaatan sumber dana yang berlebihan dengan tujuan meningkatkan nilainya. Keuntungan diakui sebagai “ imbalan” atas modal dan islam mengizinkan pemanfaatan sumber daya yang berlebih sacara menguntungkan. Hasil keuntungan riil yang diperbolehkan dalam syariah melambangkan kewirausahaan dan penciptaan kekayaan tambahan. Namun, bersamaan dengan hak atas keuangan, tanggung jawab resiko atas kerugian bertumpu pada modalnya itu sendiri; tidak boleh ada faktor lain yang dapat digunakan untuk menanggung kerugian atas modal.Agat transanksi finansial diperbolehkan dan dengan tujuan mendapatkan keuntungan, hal itu harus dikaitkan dengan asat riil yang nyata.
f.        Bank Islam Bertransanksi Dengan Barang Bukan Uang
Di dalam bank konvensional transanksi dilakukan dengan uang; mereka mendapatkan uang dengan publik dalam wujud pinjaman dan membayar bunga; dan mereka memberikan pinjaman kepada orang atau perusahaan yang membutuhkan dalam bentuk uang serta mengenakan bunga pula.
Sedangkan di lain pihak, bak islam bertransanksi dengan barang dan dokumen serta tidak menggunakan uang. Mereka menggunakan uang hanya untuk sarana pertukaran dalam pembelian barang dengan tujuan disewakan atau dijual nantinya sehingga menghasilakan pendapatan atau keuntungan. Dalam hal ini mereka menggunakan dokumen untuk melakukan kontrak ( Akad ) penjualan dan penyewaan dengan mengingat prinsip syariah serta memfasilitasi kegiatan oprasional mereka. 
g.      Resiko Yang di Hadapi Oleh Bank Islam
Perbankan adalah lembaga yang paling rentan atau berdekatan dengan risiko, khususnya risiko yang berkaitan dengan uang ( monay). Posisi perbankan sebagai mediasi yaitu pihak yang menghubungkan mereka yang surplus dan defisit finansial telah menempatkan perbankan harus selalu menjaga hubungan baik dengan kedua belah pihak tersebut. Keputusan perbankan harus selalu bersifat moderat yaitu mempertimbangkan keiinginan dari kedua belah pihak karena tanpa kedua pihak tersebut perbankan tidak bisa menjalankan fungsinya.
Kemudian dalam hal mengambil keputusan, bank islam tidal bisa terlalu bergantung kepada jaminan. Oleh karen itu, bank mempunyai kewajiban untuk melakukan evaluasi yang lebih berhati- hati. Resiko yang dihadapi oleh institusi finansial islami adalah resiko asset, resiko pasar dan kesuaian dengan syariah, dan resiko tingkat penarikan yang lebih tinggi.

2.2 Karakterisrik Keuangan Syariah
a. Pembedaan antara perdagangan ( transfer kepemilikan barang yang pasti atas pembayaran suatu harga), ( transfer kepemilikan sementara barang atau asset yang terbebas dari pembayaran apapun), dan penyewaan ( transfer hak pemakaian barang atas biaya sewa).
b. Semua keuntungan atas modal tidak dilarang dan faktor yang menentukan adalah sifat alamiyah transaksinya.
c. Peminjaman adalah perbuatan kebajikan, bukan bisnis.
Perbankan islami adalah bisnis, Peminjaman tidak akan menjadi bisnis utamanya. Sebaliknya, bank malah akan memfasilitasi produksi dan perdagangan, kemudian mengambil keuntungan dari komuditas bisnis dan memberikan tingkat pengembalian rill kepada deposan/ investornya, mendapatkan biaya/ bagian manajemen atas jasa mereka.
d. Hak atas keuntungan dikaitkan dengan kewajiban risiko kerugian yang ada dengan adanya modal itu sendiri. Keuntungan dihasilkan dengan membagi risiko dan imbalan kepemilikan melalui penentuan harga barang, jasa, atau manfaat.
KESIMPULAN

Sistem keuangan islami dilakukan untuk memenuhi maqahidus syariah bagian memelihara harta. Kemudian dalam menjalani keuangan islam, factor yang paling utama adalah adanya akad, kontrak, atau transaksi yang sesuai dengan syariat islam. Dan agar akad tersebut sesuai dengan syariat islam maka akad tersebut harus memenuhi prinsip syariah, itu artinya hal- hal yang dilarang oleh syariah tidak boleh dilakukan.

 Jadi dari pemaparan diatas dapat di ambil kesimpulan, bahwa filosofi dan karakteristik keueuangan syariah membahas tentang sistem keuangan syariah diantaranya seperti larangan riba, tindakan penipuan, pelarangan tindakan spekulasi, dan larangan monopoli. Jadi semua kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan syariah, dan diperbolehkan oleh syariah.

REFERENSI

Irham Fahmi, Manajemen Resiko,Alvabeta, Bandung,  2010.
Muhammad Ayub, Understendung Islamic Financial, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,
2007.
Sri Nur Hayati, Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, 2008.                             
Read more...

profil anak perbankan

0 komentar


Mutun beach adalah salah satu tempat pariwisata yang ada di lampung yang akhir-akhir banyak diminati khhususnya masyarakat lampung itu sendiri. Lokasinya yang mudah terjangkau baik oleh kendaraan bermotor maupun mobil atau bus. Mutun adalah pantai yang cukup indah, disana kita dapat menemukan  berbagai permainan seperti waterboom,perahu,bananaboot dll. Kita juga bisa menikmati indahnya pulau tangkil dengan menaiki perahu bermotor,dengan membayar ongkos -+ Rp 10.000/orang dan untuk masuk kepulau tangkil cukup membayar Rp 3.000/orang. Pantainya yang cukup luas dan bersih dengan fasilitas-fasilitas yang lain seperti mushola,WC umum, penginapan, pondok/tempat bersantai, juga banyak sekali rumah makan ataupun toko souvenir membuat mutun banyak diminati terutama jika musim libur tiba atau tahun baru.



hari minggu tanggal 11 november 2012, profil perbankan syariah





handayani and siti khasanah

fatma and dewi octavia

Neli dan Riza astiti khoirul ummah

baita,dewi,dita,neli,rini

niko,bambang,lukman,nuri,agus,bisri,dedi

Ina Prisma Dianti dan Dewi Winarsih

nuraini

EKA YULIANINGSIH

RIZKY CATUR SUSANTI

DEDI JEFRI SETIAWAN
ditta nurhidayati

miftahul nuri


Niko Andika


Susi fatmawati

mutmainah juniawati

mufa,shinta,mutmainah,ana

EVA PURNAMA SARI

TUTI MUFAROKAH

BAMBANG MARYADI

BAITA WINAHYU

SINTA PURNAMA SARI

















Read more...

Kamis, 31 Januari 2013

sejarah peradaban islam

0 komentar

SEJARAH PERADABAN ISLAM
Sejarah peradaban Islam, merupakan suatu ilmu yang mempelajari tentang peradaban islam dari  masa- kemasa , disini pembahasan kami terfokus pada masa Daulah Bani Abbasiyah. Karena pada masa kepemimpinan Daulah Bani Abbasiyah terfokus kepada pengembangan perdabannya ,seperti bidang politik dan militer yang mana pada periode ini Dinasti Bani Abbasiyah dibedakan kedalam lima periode.
 Dalam hal ini disetiap periode ditandai dengan adanya perubahan baik dalam hal pemegang kekuasaan, system pemerintahan, dan kebijakan militer sehingga keadaan suatu Negara itu terlihat sangat jelas masa kejayaanya dan masa keruntuhannya . Hal inilah yang melatar belakanggi ” Masa Daulah Abbasiyah” untuk menjadi tema pembahasan kami. Untuk dijadikan cerminan bagi kepemimpinan saat ini supaya kedepannya akan lebih baik lagi.
Dalam makalah ini akan kami bahas mengenai:
A.    Sejarah Berdirinya Bani Abbasiyah
B.     Masa Keemasan Bani Abbasiyah
C.     Masa Kemunduran dan Keruntuhannya
Poin- poin diatas menjadi sub pembahasan kami, dengan tujuan pemahaman tentang peradaban pada masa Daulah Abbasiyah.



A.    SEJARAH BERDIRINYA BANI ABBASIYAH  
Kekuasaan Bani Abbas merupakan lanjutan dari kekuasaan dinasti Bani Umayyah. Dinamakan Khilafah Abbasiyah karena para pendiri dan penguasa dinasti ini dinisabatkan kepada Al- Abbas, paman Rasulullah, khalifah pertama dari pemerinahan ini adalah Abdullah Ash- Shaffah bin Muhammad bin Ali bin Abdullah bin Abbas bin Abdul Muthalip.
Dinasti Abbasiyah didirikan oleh Abdullah al- Saffah ibn Muhammad ibn Ali ibn Abdullah ibn al- Abbas. Kekuasaanya berlangsung dalam waktu rentang yang panjang, dari tahun 132 H ( 750 M ) s.d 656 H ( 1258 M ). Selama dinasti ini berkuasa, pola pemerintahan yang diterapkan berbeda- beda sesuai dengan perubahan politik, sosial dan budaya. Berdasarkan pola perubahan pemerintahan dan politik itu, para sejarawan membagi masa pemerintahan Bani Abbas menjadi lima periode.
1.      Periode perama ( 132 H/ 750 M – 232 H/847 M  ), disebut peride pengaruh Persia pertama.
2.      Periode Kedua ( 232 H/ 847 M – 334 H/ 945 M ), disebut masa pengaruh Turki pertama.
3.      Periode Ketiga ( 334 H/945 M – 447 H/ 1055 M ), masa kekuasaan dinasti Buwaih dalam pemerintahan khalifah Abbasiyah. Perode ini disebut juga masa pengaruh Persia kedua.
4.      Peride Keempat ( 447/ 1055 M – 590 H/ 1194 M ), masa kekuasaan dinasti Bani Saljuk dalam pemerintahan khalifah Abbasiyah, biasanya disebut juga dengan masa pengaruh Turki kedua.
5.      Periode Kelima ( 590 H/ 1194 M- 656 H/ 1258 M ), masa khalifah bebas dari pengaruh dinasti lain, tetapi kekuasaanya hanya efektif disekitar kota Bagdad.
B.     MASA KEEMASAN BANI ABBASIYAH
Pada periode pertama( 750-847 M ), pemerintahan Bani Abbas mencapai masa keemasanya. Secara politis, para khalifah benar- benar tokoh yang kuat dan merupakan pusat kekuasaan politik  dan agama sekaligus. Periode ini juga berhasil menyiapkan landasan bagi perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan dalam islam. Khalifah- khalifah Bani Abbas pada masa jayanya:
1.      Abu Abbas As-saffah ( 132- 136 H = 750-754 M  )
Pendiri dinasti ini sangat singkat, yaitu dari tahun 750 M. Karena itu, Pembina sebenarnya dari daulah Abbasiyah adalah Abu Ja’far Al- Mashur ( 754- 775 M ). Dia dengan keras menghadapi lawan- lawannya dari Bani Ummayah, Khawaritj, dan juga Syi’ah yang merasa dikucilkan dari kekuasaan.
2.      Abu Ja’far Al Manshur ( 136- 158 H =  754-775 M )
Khalifah Al- Manshur berusaha menaklukkan kembali di daerah yang sebelumnya membebaskan diri dari pemerintah pusat, dan memantapkan keamanan didaerah perbatasan. Diantara usaha- usaha tersebut adalah merebut batang- batang di Asia, kota Malatia, wilayah Coppadocia, dan cicilan pada tahun 756- 758 M.  
3.      Al- Mahdi  ( 158- 169 H=  775- 785 M )
Pada masa Al- Mahdi perekonomian mulai meningkat dengan peningkatan di sektor pertanian, melaluli iragasi dan peningkatan hasil pertambangan seperti emas, perak, tembaga dan besi.
4.      Musa Al- Hadi             ( 169- 170 H =  785-786 M )
Setelah al- Mahdi wafat  beliau berwasiat bahwa anaknyalah yang menggantikan posisinya sebagai khalifah, yaitu Al- Hadi. Tetapi dalam kekhalifahanya al- Hadi berlaku tidak jujur, menyalahi aturan ayahnya. Beliau hanya memimpin selama 1 tahun, 1 bulan, 20 hari dan meninggal pada tahun 170 H.

5.      Harun Ar- Rasyit ( 170- 193 H=  786- 809 M )
Harun Ar- Rasyit mmemerintah pada tahun 170- 193 H. Yang ditandai dengan banyaknya tokoh ilmuwan yang hidup pada masa pemerintahan nya, antara lain Abu yusuf, keluarga Barmaki, Abu Atagiyah, seorang penyair, Ishak al- Mausuli, penyanyi dan al- Mas’I seorang ahli riwayah.
6.      Abdullah Al- Amin  ( 193- 198 H=  809- 813 M )
Sepeninggal Harun pada tahun 193 H, digantilah ia oleh anak- anaknya, al-Amin yang keturunan arab, karena ayah dan ibunya( Zubaidah, sepupu Harun) adalah keturunan dari Abbasiyah kemudian Al- Makmun yang berasal dari keturunan Persia karena dilahirkan oleh seorang ibu yang berdarah Persia yang bernama Marajil.
Khalifah al- Amin memerintah atas irak, al- makmun diberi bagian memerintah atas khurrasan dan al- Qasim atas arabiya sebagamana diwasiatkan oleh ayahnya. Tetapi khalifah Harun memberi hak kepada Al- Makmun untuk meneruskan pengangkatan al- Qasim sebagai putra mahkota atau tidak mengangkatnya. Al- amin kurang serius dalam memegang kendali pemerintahan dan lemah, tetapi kegemaranya dibidang sastra menonjol. Terjadi permusuhan dan perebutan kekuasaan antara khalifah al- Amin dengan saudaranya, Al- makmun yang dimenangkan oleh al- Makmun yang ibunya berasal dari Persia, pada tahun 198 H.
7.      Abdullah Al- Mak’mun ( 198- 218 H=  813- 833 M )
Khalifah al- Makmun lahir pada tahun 170 H, dimalam wafatnya al- Hadi, pamanya. Dalam masa pemerintahannya, al- Makmun menghadapi berbagai rintangan. Orang- orang Arab marah terhadapnya dengan kemenangan yang diraihnya melalui kontak senjata yang digunakan oleh orang- orang Persia. Sedangkan kepindahannya dari Khurrasan ke Bagdad memyebabkan kemarahan orang- orang Persia terhadapnya.
Terjadi pula banyak pemberontakan dimasanya, antara lain ialah pemberontakan yang dilakukkan Abus Saraya, salah iaseorang panglima besar yang ikut andil dalam meruntuhkan Bagdad dibawah , asaan kekuharsamah, tetapi kedudukanya disingkirkan oleh al- fadl ibn Sahl, dan digantikannya oleh saudara fadl sendiri, yakni al- Hasan ibn Sahl, setelah naiknya al- Makmun.
8.      Al- Muktasim ( 218- 227 H= 833-842 M )
Al- Mu’tashim, khalifah berikutnya (833-842 M ), member peluang besar kepada orang-orang turki untuk masuk dalam pemerintahan, keterlibatan mereka dimulai sebagai tentara pengawal. Tidak seperti pada  masa Daulat umayyah, dinasti Abbasiyah mengadakan system ketentaraan. Praktik orang-orang muslim untuk  mengikuti perang sudah terhenti.
Tentara dibina secara khusus menjadi prajurit-prajurit professional. Dengan demikian, kekuatan militer dinasti Bani Abbas menjsdi sangat kuat. Walaupun dengan demikian, dalam periode ini banyak tantangan dan gerakan politik yang menganggu stabilitas, baik dari kalangan Bani Abbas sendiri maupun dari luar
9.      Khalifah Al- Wasiq ( 842-847 )
Setelah khalifah Al- Muktasim meninggal pada tahun 227 H. Dan digantikan oleh putranya al- Wasiq, pada masanya orang-orang Turki menambah kekuatanya didalam tubuh pemerintahan. Tindak kejahatan korupsi merajalela pada masa tersebut . Ia tidak mau menetapkan putra mahkota sebagaimana pada khalifah terdahulu sebelum meninggal  pada tahun 232 H. Dengan wafatnya maka berahirlah periode pertama Bani Abbasiyah yang didalamnya terjadi masa kejayaan.
Dari kedelapan khalifah diatas puncak kejayaan atau tingkat kemakmuran paling tinggi terjadi pada Dinasti Abbasiah masa khalifah Harun Ar- Rasyid ( 786-809 M ) dan anaknya Al- Makmun ( 813- 833 M ). Ketika Ar- Rasyid memerintah, Negara dalam keadaan makmur, kekayaan melimpah, keamanan terjamin walaupun masih ada pemberontakan, dan luas wilayahnya mulai dari Afrika Utara hingga India.
Kekayaan yang banyak dimanfaatkan Harun Al- Rasyid untuk keperluan sosial, seperti Rumah Sakit, lembaga pendidikan dokter, dan farmasi didirikan. Pada masa itu sudah terdapat paling tidak sekitar 800 orang dokter. Kesejahtraan sosial, kesehatan, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dan kesusastraan terdapat pada masa keemasannya. Pada masa inilah agama islam menempatkan dirinya sebagai Negara terkuat dan tak tertandingi.



C.     MASA KEMUNDURAN DAN KEHANCURAN ABBASIYAH
Pada periode kedua ( 847-945 M ), disebut masa pengaruh turki pertama, karena pasukan Turki yang menjadi tentara Dinasti Abbasiyah sangat mendominasi pemerintahan. Hal ini terjadi karena perkembangan peradaban dan kebudayaan pada periode kedua ( 847- 945 M ) yang merupakan lanjutan dari perkembangan peradaban dan kebudayaan serta kemajuan besar yang dicapai oleh Dinasti Abbasiyah periode pertama yang mendorong para penguasa untuk hidup mewah, bahkan cenderung mencolok.
 Kehidupan mewah para Khalifah ini ditiru oleh para hartawan dan anak- anak pejabat, Perilaku yang demikianlah yang menyebabkan roda pemerintahan terganggu dan rakyat menjadi miskin. Peristiwa ini terjadi pada masa Khalifah Al- Mutawakkil ( 847- 861 M ) yang mana pada masa ini merupakan awal periode khalifah yang lemah, sehingga pada saat pemerintahannya orang- orang turki dapat merebut kekuasaan dengan cepat setelah Al- Mutawakkil wafat.
. Kemudian mereka ( orang- orang Turki ) memilih dan mengangkat Khalifah sesuai dengan kehendak mereka, dengan demikian Bani Abbasiyah tidak lagi mempunyai kekuasaan meskipun sebenarnya secara resmi merekalah penguasanya. Usaha untuk melepaskan diri dari dominasi tentara turki itu selalu gagal. Pada tahun 892, Baghdat kembali menjadi ibukota dan kehidupan intelektual terus berkembang.
Pada periode ketiga ( 945- 1055 M ), posisi Daulah Abbasiyah yang berada dibawah kekuasaan Bani Buwaihi merupakan ciri utama dari periode ketiga ini. Pada masa ini keadaan khalifah lebih buruk daripada masa sebelumnya, karena Bani Buaihi menganut aliran Syi’ah. Akibatnya kedudukan khalifah tidak lebih sebagai pegawai yang diperintah dan diberi gaji. Sementara itu Bani Buaihi telah membagi kekuasaanya kepada tiga bersaudara. Ali menguasai wilayah bagian selatan negeri Persia, Hasan menguasai wilayah bagian Utara, dan Ahmad menguasai wilayah bagian al- Ahwaz, Wasit, dan Baghdat
Pada masa ini bidang ilmu Daulah Abasiyah masih masih terus mengalami kemajuan pada periode ini. Kemajuan ini juga masih diikuti dengan bidang ekonomi, pertanian, dan perdagangan yang juga mengalami kemajuan. Kemudian pembangunan kanal, masjid, dan rumah sakit.
Periode Keempat ( 1055-1199 M ), Periode ini adalah masa kekuasaan Dinasti Bani Saljuk dalam pemerintahan khalifah Abbasiyah atau disebut juga dengan pengaruh turki kedua.( Saljuq ) ibn Tuqaq atau Ma Wara’ Al- Nahar atau Mavarranahr. Thuhriil Beg, cucu Saljuk yang memulai penampilan panggung para kaum sejajar.
Kehadiran Bani Saljuk adalah atas undangan Khalifah untuk melumpuhkan kekuatan Bani Buwaih di Baghdad. Keadaan khalifah memang membaik , paling tidak karena kewibawaanya dalam bidang agama kembali setelah sekian lama dikuasai oleh orang- orang Syi’ah. Nizm Al- Mulk, perdana menteri pada masa Alp Arselan dan Malikhsyah, mendirikan Madrasah Nizamiyah ( 1069 M ), dan Madrasah Hanafiyahdi Baghdad. Dari pendirianya melahirkan banyak cendekiawan dalam berbagai disiplin ilmu, dianaranya: al- Zamakhsari dalam bidang Agama, penulis dalam bidang tafsir dan ushul al- Din.
Periode kelima ( 1199-1258 M ), berahirnya kekuasaan Dinasti Saljuk atas Baghdad atau khilafah Abasiyah merupakan dariperiode kelima. Pada periode ini, khilafah Abasiyah tidak lagi berada dibawah kekuasaan Dinasti tertentu, walaupun banyak sekali Dinasti tertentu yang berdiri. Para khalifah Abbasiyyah sudah merdeka dan berkuiasa kembali, tetapi hanya di Bagdad dan sekitarnya.
Wilayah kekuasaan khalifah yang sempit ini menunjukan kelemahan poltiknya. Pada masa inilah tentara mongol dan Tarter menyerang Bagdad. Bagdad dapat direbut dan dihancurkan tanpa perlawanan yang berarti.
 Kehancuran Bagdad atas serangan tentara Mongol ini adalah babak baru dalam sejarah Islam, yang di sebut masa pertenghan.Kekuatan Mongol Tartar mulai merayap dari arah timur dan pada tahun 656 H/ 1258 H, Hulagu dengan pasukannya memasuki Bagdad dan membunuh khalifah al- Musta’shim dan membunuh penduduk kota ini. Mereka menjarah harta , membakar kitap- kitap dan menghancurkan banyak bangunan. Dengan demikian berahirlah kekhalifahan Bani Abbas di Bagdad.










ANALISA

Daulah Abasiah merupakan lanjutan dari Daulah Umayyah yang mana Daulah Abbasiyah vaitu para pendiri dan para penguasa Dinasti adalah keturunan Al- Abbas paman Nabi Muhammad SAW. Pendirinya adalah Abdullah al- Saffah bin Muhammad bin Ali bin Abdullah bin Al- Abbas.
Masa keemasan Bani Abbasiyah mengalami puncaknya yaitu pada periode pertama yaitu pada ( 750- 847 M ), di bawah kepemimpinan Harun ar- Rasyid ( 786-809 ) dan anaknya, Al- Ma’ mun ( 813-83 M ), pada masanya kekayaan yang melimpah, dan keamanan  terjamin. Periode ini juga berhasil menyiapkan landasan bagi perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan yang ada dalam Islam.
Sebagaimana terliat dalam periodisasi khilafah Abbasiyah, masa kemunduranya sudah dimulai pada awal periode kedua. Namun factor- factor penyebab kemunduran ini tidak datang secara tiba- tiba. Benih- benihnya sudah terlihat pada periode pertama, hanya saja khalifah pada saat ini sangat kuat, sehingga benih- benih itu tidak sempat berkembang. Pada masa- masa ini memang kekuatan politik dan militer sudah sangat lemah sehinggaa mudah untuk diruntuhkan.




PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Kekuasaan Bani Abbas merupakan lanjutan dari kekuasaan dinasti Bani Umayyah. Dinamakan Khilafah Abbasiyah karena para pendiri dan penguasa dinasti ini dinisabatkan kepada Al- Abbas, paman Rasulullah. Untuk mengetahui masa- kemasa kepenimpinan Bani Abbasiyah dalam pengembangan peradabanya Bani Abbasiyah dibagi menjadi beberapa periode.
Yangmana dari masing- masing periode tersebut menceritakan keadaan suatu Negara yang berbeda pada masa kekhalifahannya, sehingga dapat disimpulkan pada periode pertamalah kekhalifahan  Abbasiyah mengalami masa keemasan, dan pada periode berikutnya yaitu periode kedua sampai kelima mengalami masa kemunduran hingga masa kehancuran.
A.    SARAN
Kita harus meningkatkan pembejajaran tentang perkembangan islam karena dengan mempelajari perkembangan islam pada masa ini kita dapat mengidentifikasi peristiwa- peristiwa penting dan tokoh- tokoh yang berprestasi pada masa terdahulu kita juga dapat mengambil ibrah dan meneladani tokoh- tokoh yang berperestasi dari perkembangan islam pada periode ini untuk kepentingan masa kini dan yang akan datang.


DAFTAR PUSTAKA

Samsul, Munir Amin. 2009.  Sejarah Pe radaban Islam,  Jakarta: Amzah .

Badri ,Yatim. 2010. Sejarah Peradaban Islam,  Jakarta: Rajawali Pers .

Guru Bina Pai Madrasah Aliyah . 2008. Hikmah. Seragen: CV. Akik Pustaka.

Abu, Su’ud. 2003. Islamologi. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Ali, Mufrodi. 1997. Islam di Kawasan Kebudayaan Arab. Jakarta: Perpustakaan Nasional.

Tim penyusun naskah. Karimah ski.  Produksi dan distributor Surya lapindo.

Read more...