Pages

Banner 468 x 60px

Rabu, 06 Februari 2013

Manajemen keuangan islam

5 komentar




FILOSOFI DAN KARAKTERISTIK
KEUANGAN ISLAMI


Perbankan dan keuangan islam telah dipahami sebagai perbankan dan keuangan yang sesuai dengan etos dan sistem nilai islami. Oleh sebab itu, ia diatur, disamping oleh peraturan- peraturan pemerintah yang baik dan manajemen risiko. Perbankan dan keuangan islami juga di atur oleh prinsip- prinsip yang ditentukan oleh syariah islam.
Pada sekitar tahun 1980-an, istilan “ Perbankan Bebas Bunga”  digunakan untuk mendeskripsikan suatu sistem alternatif dari sistem konvensianal yang berbasis bunga. Akan tetapi , istilah” Perbankan Bebas Bunga” adalah konsep yang sempit, karna hanya menyangkut instrument perbankan atau kegiatan oprasional yang menghindari bunga. Perbankan islami, dalam istilah yang lebih umum, diharapkan tidak hanya menghindari bunga. Perbankan islami, dalam istilah yang lebih umum, diharapkan tidak juga hanya menghindari transanksi- transanksi yang berbasis bunga, tetapi juga menghindari Gharar, yang juga dilarang dalam syariah islam, dan praktik- praktik lain yang tidak beretika serta berpartisipasi dalam mencapai sasaran dan tujuan suatu perekonomian islam.
1.2 Rumusan Masalah
 Apa yang dimaksut dengan filisofi dan karakteristik keuangan syariah dan bagaimana konsepnya didalam konteks keuangan syariah ?”




2.1 FILOSOFI KEUANGAN SYARIAH
Sistem keuangan syariah berawal dengan pengembangan konsep ekonomi islam. Pengembangan konsep ekonomi islam dimulai pada tahun 1970-an dengan berbicara isu-isu ekonomi makro. Pihak yang lerlibat dalam diskusi tersebut adalah para ekonomi dan juga para ahli fikih mereka yakin bahwa konsep ekonomi islam harus didukung oleh sistem yang lebih bersifat praktis yang sistem keuangan syariah dengan mencari suatu sistem yang dapat menghindari riba bagi orang muslim.
Sebenarnya sistem praktik keuangan syariah telah dilakukan sejak zaman kejayaan islam. Namun seiring dengan melemahnya sistem khalifah, pada akhir abad ke- 19, dinasti otonom memperkenalkan sistem perbankan barat kepada dunia islam. Hal ini mendapatkan kriteria dari para ahli fiqih bahwa aturan tersebut menyalahi aturan tersebut mengenai riba, dan berujung pada kekhalifahan islam. Perkembangan selanjutnya pada akhir 1970- an mulailah berdiri bank yang mengadopsi sistem syari’ah, kemudian berkembang pesat dan saat ini telah banyak Negara telah melakukan kegiatan perdagangan dan bisnis.
Filosofi system keuangan syariah “ bebas bunga” ( larangan Riba) tidak hanya melihat interaksi antara factor produksi dan prilaku ekonomi seperti yang dikenal pada sistem keuangan konvensional, melainkan juga harus menyeimbangkan berbagai unsur, etika, moral, sosial dan dimensi keagamaan untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan menuju masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh.        
Ekonomi islam, di mana keuangan islami merupakan bagian yang penting darinya. Yang didasarkan pada beberapa larangan dan anjuran. Dilarangnya Riba dan dibolehkannya untuk berdagang seperti yang terdapat dalam kitab suci Al- Qur’an pada surat ke- 2 ayat 275 yang berbunyi: “ Padahal Allah telah menghalalkan keuntungan dan jual beli dan mengharamkan Riba, menggerakkan aktivitas financial dalam perekonomian islami kearah bisnis dan transanksi yang bersandarkan asset.
Struktur keuangan islami berkisar pada larangan atas penghasilan apapun yang berasal dari pinjaman/ utang dan legalitas laba. Riba yang secara umum kita kenal disini yaitu sebagai bunga, bunga adalah tambahan yang diambil sebagai premi dari debitur. Dalam hal ini syariah telah mengharamkannya, karena pengambilan tersebut berdasarkan transaksi yang melibatkan pertukaran uang dengan uang, atau sebagai tambahan, karena adanya keterlambatan dalam pembayaran, atas harga yang disepakati dari jual beli utang.
Dalam konsep keuangan islami, pinjaman hanya dianggap sebagai transanksi moneter atau finansial, dimana uang hanya berpindah tangan dengan jaminan pembayaran kembali tanpa adanya imbalan dari kreditur. Hal ini tidak bisa dianggap sebagai investasi, karena didalam konteks islami investasi bukan hanya sekedar transanksi finansial atau moneter saja .Tetapi Investasi akan dianggap jika menjadi bagian dari aktifitas riil .
 Oleh karena itu, pembelian obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah atau korporasi ataupun juga penempatan deposito dalam bank konvensional dalam bentuk pinjaman tidak akan dianggap sebagai investasi, karna hanya dianggap sebagai transanksi finansial dan tidak ada aktivitas rill yang terlibat di dalamnya. Akan tetapi, jika dananya digunakan untuk membeli barang dan jasa rill, kemudian menjualnya pada tingkat keuntungan, maka penggunaan dana yang demikian ini dapat dikatakan sebagai investasi. Namun, penggunaan dana yang dipinjam berdasarkan bunga untuk membeli atau membangun asat fisik merupakan suatu aktivitas yang tidak diperbolehkan. Serupa dengan hal tersebut, pembelian dan penjualan dokumen finansial tidak akan dianggap sebagai investasi karena tidak ada aktivitas rill dari pemegang yang terlibat dalam pertukaran ini.
Selain penolakan atas bunga, keuangan islami juga tidak memperbolehkan keterlibatan dalam tingkat resiko yang berlebihan atau permainan peluang apapun yang dapat menuntun pada eksploitasi dan kerugian bagi salah satu atau kedua belah pihak dalam kontrak ( Akad ) dan juga kepada masyarakat secara keseluruhan. Beberapa prinsip dan peraturan yang berasal dari filosofi keuangan islami seperti yang dipaparkan diatas akan dibahas secara lebih mendetail yaitu sebagai berikut.
a.        Penghindaran Bunga
Mengingat kedua ayat dari Kitab Suci Al-Qur’an (surat ke-2 ayat ke-275 dan ke-279), para ulama telah mengembangkan kriteria tertentu yang digunakan sebagai fondasi teori keuangan dan perekonomian islami. Karakteristik yang paling penting dari teori tersebut adalah menghindarka bunga atau tingkat imbalan yang diprediksikan yang berasal dari pinjaman atau utang (riba). Pembelian atau penjualan yang barang, baik secara tunai maupun kredit, dengan tujuan mendapatkan keuntungan diperbolehkan.
Mereka diperingatkan melalui pewahyuan dalam Kitab Suci Al-Qur’an  bahwa sementara “perdagangan” diperbolehkan, “riba” dilain sisi dilarang. Tambahan sekecil apapun atas piutang suatu penjualan adalah riba dan juga dalam pinjaman atau utang mereka hanya berhak atas jumlah pokoknya. Dalam hal adanya utang yang tercipta melalui perdagangan atau transaksi ijarah, mereka tidak diperbolehkan mengenakan biaya diatas dan melebihi jumlah pokok utang.

b.      Penghindaran Gharar
Penghindaran gharar juga termasuk prinsip utama dalam keuangan islami. Gharar, mengacu pada pengikatan kontrak (akad) yang mengandung resiko atau ketikpastian mutlak atas hasil akhir kontrak (akad) dan sifat alamiah atau kualitas serta spesifikasi subjek atau hak dan kewajiban dari semua pihak. Unsur gharar juga muncul jika terdapat kekurangan informasi mengenai nilai yang relevan atau adanya kekurangan atau ketidaktepatan atas informasi vital yang akan menuntun pada ketidakpastian atau eksploitasi dari salah satu pihak. Dalam Bank Islami semestinya tidak terlibat dalam tawar menawar yang hasilnya masih belum terlihat karena tidak akan mendapat kepastian apakah penyerahannya akan terlaksana atau tidak, yang diperlukan dalam penyelesaian dari transaksi bisnis mana pun.
c.        Penghindaran Perjudian dan Permainan Peluang
Jenis aktivitas lain yang harus dihindari oleh institusi keuangan islami adalah perjudian/ pemain peluang yang juga dibahas. Semua instrument seperti undian berhadiah dan lotre dimana kupon dibagi- bagikan dan dibujukan disajikan oleh acara yang tidak pasti yang bergantung pada peluang, atau dimana hadiah yang didistribusikan secara tidak proporsional dengan penarikan undian atau dimana orang- orang yang berpartisipasi berniat memungkinkan dirinya mendapatkan peluang untuk memenangkan hadiah tidaklah sesuai dengn ajaran islam.
d.       Prinsip Pembiayaan Alternatif
Walaupun tidak ada bunga yang digunakan sebagai basis pembiayaan, bank islami mempunyai serangkaian teknik dan peralatan untuk melakukan bisnis. Secara singkat, mereka akan melakukan prinsip partisipasi dan berbagi dalam musyarakah, mudharabah, prinsip perdagangan yang ditunda dalam penjualan kredit dan dimuka ( mu’ajjal dan salam), kombinasi dari beberapa tekniik seperti syirkah dan ijarah murabahah dan salam/ istisna, dll, serta pinjaman tanpa pengembalian dalam situasi tertentu dan dengan berkonsultasi dengan beragam pemegang kepentingan.
e.        Keuntungan Yang Sah Dalam Investasi
Semua keuntunagn dari investasi atau pokok dari suatu bisnis tidaklah dilarang. Berdasarkan keseluruhan prinsip yang ditujukan oleh syari’ah, para cendekiyawan telah mengidentifikasikan beberapa metode yang menguntungkan dalam pemanfaatan sumber dana yang berlebihan dengan tujuan meningkatkan nilainya. Keuntungan diakui sebagai “ imbalan” atas modal dan islam mengizinkan pemanfaatan sumber daya yang berlebih sacara menguntungkan. Hasil keuntungan riil yang diperbolehkan dalam syariah melambangkan kewirausahaan dan penciptaan kekayaan tambahan. Namun, bersamaan dengan hak atas keuangan, tanggung jawab resiko atas kerugian bertumpu pada modalnya itu sendiri; tidak boleh ada faktor lain yang dapat digunakan untuk menanggung kerugian atas modal.Agat transanksi finansial diperbolehkan dan dengan tujuan mendapatkan keuntungan, hal itu harus dikaitkan dengan asat riil yang nyata.
f.        Bank Islam Bertransanksi Dengan Barang Bukan Uang
Di dalam bank konvensional transanksi dilakukan dengan uang; mereka mendapatkan uang dengan publik dalam wujud pinjaman dan membayar bunga; dan mereka memberikan pinjaman kepada orang atau perusahaan yang membutuhkan dalam bentuk uang serta mengenakan bunga pula.
Sedangkan di lain pihak, bak islam bertransanksi dengan barang dan dokumen serta tidak menggunakan uang. Mereka menggunakan uang hanya untuk sarana pertukaran dalam pembelian barang dengan tujuan disewakan atau dijual nantinya sehingga menghasilakan pendapatan atau keuntungan. Dalam hal ini mereka menggunakan dokumen untuk melakukan kontrak ( Akad ) penjualan dan penyewaan dengan mengingat prinsip syariah serta memfasilitasi kegiatan oprasional mereka. 
g.      Resiko Yang di Hadapi Oleh Bank Islam
Perbankan adalah lembaga yang paling rentan atau berdekatan dengan risiko, khususnya risiko yang berkaitan dengan uang ( monay). Posisi perbankan sebagai mediasi yaitu pihak yang menghubungkan mereka yang surplus dan defisit finansial telah menempatkan perbankan harus selalu menjaga hubungan baik dengan kedua belah pihak tersebut. Keputusan perbankan harus selalu bersifat moderat yaitu mempertimbangkan keiinginan dari kedua belah pihak karena tanpa kedua pihak tersebut perbankan tidak bisa menjalankan fungsinya.
Kemudian dalam hal mengambil keputusan, bank islam tidal bisa terlalu bergantung kepada jaminan. Oleh karen itu, bank mempunyai kewajiban untuk melakukan evaluasi yang lebih berhati- hati. Resiko yang dihadapi oleh institusi finansial islami adalah resiko asset, resiko pasar dan kesuaian dengan syariah, dan resiko tingkat penarikan yang lebih tinggi.

2.2 Karakterisrik Keuangan Syariah
a. Pembedaan antara perdagangan ( transfer kepemilikan barang yang pasti atas pembayaran suatu harga), ( transfer kepemilikan sementara barang atau asset yang terbebas dari pembayaran apapun), dan penyewaan ( transfer hak pemakaian barang atas biaya sewa).
b. Semua keuntungan atas modal tidak dilarang dan faktor yang menentukan adalah sifat alamiyah transaksinya.
c. Peminjaman adalah perbuatan kebajikan, bukan bisnis.
Perbankan islami adalah bisnis, Peminjaman tidak akan menjadi bisnis utamanya. Sebaliknya, bank malah akan memfasilitasi produksi dan perdagangan, kemudian mengambil keuntungan dari komuditas bisnis dan memberikan tingkat pengembalian rill kepada deposan/ investornya, mendapatkan biaya/ bagian manajemen atas jasa mereka.
d. Hak atas keuntungan dikaitkan dengan kewajiban risiko kerugian yang ada dengan adanya modal itu sendiri. Keuntungan dihasilkan dengan membagi risiko dan imbalan kepemilikan melalui penentuan harga barang, jasa, atau manfaat.
KESIMPULAN

Sistem keuangan islami dilakukan untuk memenuhi maqahidus syariah bagian memelihara harta. Kemudian dalam menjalani keuangan islam, factor yang paling utama adalah adanya akad, kontrak, atau transaksi yang sesuai dengan syariat islam. Dan agar akad tersebut sesuai dengan syariat islam maka akad tersebut harus memenuhi prinsip syariah, itu artinya hal- hal yang dilarang oleh syariah tidak boleh dilakukan.

 Jadi dari pemaparan diatas dapat di ambil kesimpulan, bahwa filosofi dan karakteristik keueuangan syariah membahas tentang sistem keuangan syariah diantaranya seperti larangan riba, tindakan penipuan, pelarangan tindakan spekulasi, dan larangan monopoli. Jadi semua kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan syariah, dan diperbolehkan oleh syariah.

REFERENSI

Irham Fahmi, Manajemen Resiko,Alvabeta, Bandung,  2010.
Muhammad Ayub, Understendung Islamic Financial, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,
2007.
Sri Nur Hayati, Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, 2008.                             
Read more...

profil anak perbankan

0 komentar


Mutun beach adalah salah satu tempat pariwisata yang ada di lampung yang akhir-akhir banyak diminati khhususnya masyarakat lampung itu sendiri. Lokasinya yang mudah terjangkau baik oleh kendaraan bermotor maupun mobil atau bus. Mutun adalah pantai yang cukup indah, disana kita dapat menemukan  berbagai permainan seperti waterboom,perahu,bananaboot dll. Kita juga bisa menikmati indahnya pulau tangkil dengan menaiki perahu bermotor,dengan membayar ongkos -+ Rp 10.000/orang dan untuk masuk kepulau tangkil cukup membayar Rp 3.000/orang. Pantainya yang cukup luas dan bersih dengan fasilitas-fasilitas yang lain seperti mushola,WC umum, penginapan, pondok/tempat bersantai, juga banyak sekali rumah makan ataupun toko souvenir membuat mutun banyak diminati terutama jika musim libur tiba atau tahun baru.



hari minggu tanggal 11 november 2012, profil perbankan syariah





handayani and siti khasanah

fatma and dewi octavia

Neli dan Riza astiti khoirul ummah

baita,dewi,dita,neli,rini

niko,bambang,lukman,nuri,agus,bisri,dedi

Ina Prisma Dianti dan Dewi Winarsih

nuraini

EKA YULIANINGSIH

RIZKY CATUR SUSANTI

DEDI JEFRI SETIAWAN
ditta nurhidayati

miftahul nuri


Niko Andika


Susi fatmawati

mutmainah juniawati

mufa,shinta,mutmainah,ana

EVA PURNAMA SARI

TUTI MUFAROKAH

BAMBANG MARYADI

BAITA WINAHYU

SINTA PURNAMA SARI

















Read more...