Perbankan merupakan sektor bisnis yang
bergerak di dalam jasa keuangan, yang dijadikan sebagai fasilitas untuk
menjawab kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan masalah keuangan. Jika
dilihat dari fungsinya, bank merupakan sebuah mediasi yang harus mampu
menyediakan atau memberikan kemudahan kepada nasabahnya. Kemudahan itu seperti,
keamanan simpanan, kemudahan dalam menarik kembali dana dalam jumlah yang
disesuaikan, dan lain- lain.
Mengingat fungsi dan peranannya yang
sangat penting, maka mutlak diperlukan adanya sistem manajemen terpadu dan
tepat- guna dalam pengoprasian bank. Hanya bank yang diurus secara baik dan teratur
yang mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memungkinkan untuk
berfungsi secara efektif . Maka berkaita dengan hal tersebut, diperlukan
pemahaman yang lebih mendalam terkait dengan kegiatan bank .
1.2
Rumusan Masalah
“ Berdasarkan tujuan intruksi khusus
mata kuliah Anggaran dan Administrasi Perbankan,” masalah yang dibahas adalah
mengenai Pola Dasar Manajemen Bank. Dengan pokok bahasan yang lebih spesifik
yaitu:
· Perumusan
Kebijakan dan Manajemen Operasi Bank.
· Organisasi
dan Tata Perbankan di Indonesia.
· Pengawasan
Internal.
· Sistem
Manajemen Bank.
Jadi
ke- empat pokok bahasan tersebutlah yang akan kami bahas dalam makalah ini.
2.1
Perumusan Kebijakan dan Manajemen Operasi Bank.
Perumusan kebijakan bank
Bank yang sehat adalah bank yang merumuskan
kebijakan dan melaksanakan seluruh rencananya dengan sebaik- baiknya. Kegiatan
ini merupakan suatu proses yang vital karena kebijakan yang telah dirumuskan
dengan jelas dan dikomukasikan secara efektif akan dapat merangsang tindakan
yang tertib ( concerted) dari setiap orang yang terlibat didalamnya.
Kebijakan tersebut hendaknya dirumuskan untuk hal-
hal sebagai berikut:
a.
Tipe klien perbankan yang dilayani.
b.
Pelayanan yang harus diberikan.
c.
Daerah yang harus dilayani.
d.
Metode mendapatkan bisnis:
Ø
Iklan.
Ø
Solisitas.
Ø
Kontribusi.
e.
Komposisi dan distribusi aktiva.
f.
Preferensi likuiditas.
g.
Persaingan:
Ø
Bank-bank lain.
Ø
Lembaga-lembaga keuangan lain.
h.
Pengembangan dan latihan staf.
i.
Ruangan bank.
Manajemen Operasi Bank
Pengertian Manajemen Operasi:
Manajemen operasi
adalah kegiatan untuk menciptakan nilai produk baik berupa barang maupun jasa
melalui proses transformasi input menjadi output.
Operasi bank merupakan
suatu proses transformasi aset dengan mempertimbangkan faktor- faktor
likuiditas, risiko, dan keuntungan.
Maka
dari pengertian diatas dapat penulis simpulkan bahwa manajemen operasi bank
adalah suatu proses transformasi terhadap penglolaan manajemen bank dalam
rangka mengevaluasi tingkat kesehatan bank sesuai dengan apa yang diharapkan
oleh bank tersebut.
2.2 Organisasi
dan Tata Perbankan Diindosesia
Organisasi Bank Umum Syari’ah dan BPRS
RUPS
/ Rapat Anggota
a
|
Dewan Pengawas
Syariah Syariah
|
Dewan
Komisaris
|
Direksi
|
Dewan Audit
|
Divisi/Urusan
|
Divisi/Urusan
|
Divisi/Urusananan
|
Divisi/urusan
|
Kantor cabang
|
Kantor cabang
|
Kantor cabang
|
Tugas
utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari
ketentuan dan prinsip syari’ah yang
telah difatwakan oleh DSN. Selain itu DPS juga mempunyai fungsi:
a. Sebagai
penasehat dan pemberi saran kepada direksi, Pimpinan Unit Syari’ah, dan
Pimpinan Kantor Cabang Syari’ah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek
syari’ah.
b. Sebagai
mediator antara Bank dan DSN dalam
mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari Bank yang
memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.
a. Sebagai
perwakilan DSN yang ditempatkan pada Bank. DPS wajib melaporkan kegiatan usaha
serta perkembangan Bank Syari’ah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya
satu kali dalam 1 tahun.
Tata Perbankan di
Indonesia:
Pada dasarnya Bank dapat
dibedakan menurut fungsi serta tujuan usahanya yaitu :
1.
Bank Sentral ( Central Bank ).
2.
Bank Umum ( Commercial Bank ).
Sedangkan perbedaan lainnya hanya berdasarkan pemilik atau pengelola yang
dapat dibedakan sebagai berikut :
3.
Bank Pemerintah.
4.
Bank Swasta Nasional.
5.
Bank Asing ( Swasta ).
Menurut Undang-undang
Nomor 14 tahun1967 (Undang-undang Pokok Perbankan), sistem perbankan di
Indonesia disusun sedemikian rupa agar Bank Sentral dapat melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan moneter oleh bank-bank dan untuk mengawasi
serta memimpin seluruh sistem perbankan di Indonesia.
Seperti tertuang di dalam
Undang-undang Nomor 14 tahun 1967 (Undang-undang Pokok Perbankan) maka
jenis-jenis Lembaga Perbankan di Indonesia dibedakan menjadi 5 yaitu :
a.
Bank Sentral
Ialah bank indonesia yang bertugas membimbing
pelaksanaan kebijaksanaan keuangan pemerintah dan mengakomodir serta mengawasi
perbankan diseluruh Indonesia.
b.
Bank Umum
Ialah bank yang dalam usahannya bertindak
sebagai pengumpul dana dalam bentuk simpanan baik giro maupun deposito serta di
dalam penyaluran dananya bertindak sebagai penyalur kredit jangka pendek.
c.
Bank Tabungan
Ialah bank yang dalam
pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan, dan dalam
usahanya terutama memperbungakan dananya dalam utama memperbungakan dananya
dalam kertas-kertas berharga yang aman (solide).
d.
Bank Pembangunan
Yaitu bank dalam
pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau
mengeluarkan kertas-kertas berharga jangka menengah dan jangka panjang dan
dalam usahanya memberikan kredit terutama memberikan kredit jangka menengah dan
jangka panjang di bidang pembangunan.
e.
Bank- Bank Sekunder Lainnya
Yaitu Bank Desa, Lumbung
Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Koperasi dan lain-lainya yang dapat
dipersamakan dengan itu, yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2.3 Pengawasan
internal
Beberapa unsur
pengawasan internal dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Kebijaksanaan
manajerial.
Kebijaksanaan
kepegawaian yang sehat merupakan jaminan paling baik terhadap moral yang jelek,
kegelisahan dan ketidakpuasan yang selanjutnya membawa kepada pelaksanaan kerja
yang jorok, pekerjaan yang ceroboh dan bahkan ketidakjujuran di dalam. Dalam
hal ini Bank harus melakukan tindakan, yaitu penempatan pegawai Bank harus di
pertahankan, Administrasi gaji dan kebijaksanaan pengangkatan pangkat harus pantas dan adil, keharusan cuti untuk
kesehatan dan kesejahteraan pegawai.
b. Usaha
penjagaan operasi.
Usaha
penjagaan operasi dapat didefinisikan
sebagai pekerjaan-pekerjaan rutin khusus yang dimasukkan kedalam prosedur
sehari-hari. Dalam menetapkan prosedur-prosedur
yang sah, sebaiknya secara tertulis dalam bentuk buku petunjuk prosedur
(procedural manuals). Seperti:
1. Penggiliran
tugas adalah baik jika dapat dilaksanakan, bukan saja sebagai tindakan
pengawasan (kontrol) tetapi juga sebagai alat pengembangan pegawai.
Pemisahan
tugas atau pembagian tugas, berdasarkan prinsip bahwa tidak satupun transaksi
di Bank boleh dikontrol seluruhnya oleh satu orang saja, maka pemisahan tugas
ini mengharuskan sekurang-kurangnya dua orang harus terlibat dalam setiap transaksi.
a)
Mengadakan pengawasan rangkap, dalam
pengawasan rangkap ini orang kedua dilibatkan dalam transaksi itu, baik untuk
mengesahkan transaksi itu atau untuk bertindak sebagai salah satu pihak dalam
transaksi tersebut.
b).
Bentuk pengawasan lain yaitu sistem akunting yang dapat dibuat sedemikian rupa
sehingga memberikan catatan yang jelas dan dapat di telusuri. Peralatan yang
digunakan dalam pekerjaan sehari-hari dapat diperlengkap dengan pengawasan
intern yang dibuat sendiri misalnya mesin posting berjendela.
b)
Pengawasan Efisien.
Dapat dilakukan dengan
peninjauan sistem, pengukuran kerja dan sasaran produksi. Peninjauan sistem
secara berkala hendaklah diselenggarakan untuk menjamin dimanfaatkannya jika
mungkin teknik-teknik dan peralatan-peralatan yang paling modern. Program
pengukuran kerja untuk bank-bank besar dapat merupakan suatu tugas yang sangat
ilmiah. Pengamatan dan studi yang hati-hati mengenai proses kerja, digabungkan
dengan pencatatan regular tentang jam-jam kerja dan volume data akan memungkinkan
manajemen mencapai suatu standar jam orang yang layak yang diperlukan untuk
mengelola sejumlah tertentu item-item, transaksi-transaksi, posting-posting dan
sebagainya.
Pengukuran
kerja dan standar kerja yang dihasilkannya memungkinkan manajemen menetapkan
sasaran-sasaran produksi yang layak. Sekali standar-standar telah dipakai,
produksi perorangan dari pegawai dapat diukur dan produksi keseluruhan dari
suatu bagian dapat dibandingkan dengan sasaran produksi yang ditetapkan untuk
bagian tersebut.
c) Pengawasan
Audit.
Tujuan pokok dari
program dan fungsi audit adalah pemeriksaan ( verification). Pada dasarnya,
empat aspek yang terdapat dalam program ini adalah:
1) Pemeriksaan
aktiva.
2) Pemeriksaan
pasiva.
3) Pemeriksaan
pendapatan.
4) Pemeriksaan
biaya.
d) Pengawasan
Catatan.
Dalam jalan usaha yang normal, bank-bank
menghasilkan banyak sekali catatan-catatan kertas ( paper records). Sebagian
besar dari catatan ini perlu dipelihara karena seringkali diperlukan dan
berguna untuk menelusuri dan menjadi bukti transaksi-transaksi yang lampau.
e) Pengawasan
formulir.
Yang erat hubungannya
dengan pengawasan catatan adalah pengawasan formulir, yang menyangkut
pembaharuan secara berkala seluruh formulir-formulir yang digunakan di bank.
Dengan mengikuti prosedur yang serupa dengan prosedur yang dipakai dalam
pengawasan catatan, masing-masing formulir hendaklah ditinjau lagi dan
dianalisa untuk kemungkinan perbaikan atau pencabutan.
2.4 Sistem
Manajemen Bank
Manajemen
sebagai suatu system yang di dalamnya terdapat unsur- unsur yang saling terkait
antara satu dengan yang lain dalam rangka mencapai sasaran. Unsur satu dengan
yang lain tidak dapat dipisahkan. Hal
inilah sebagai suatu konsep keutuhan. Islam memberikan dorongan kepada umatnya
untuk melihat sesuatu dengan utuh ( kaafah). Terkait dengan manajemen sabagai
suatu sistem, maka didalamnya terdapat unsur- unsur, yaitu: perencanaan,
penggorganisasian, Pelaksanan dan pengawasan.
a.
Perencanaan
Semua dasar dan tujuan
manajemen seperti diatas haruslah terintegrasi, konsisten, dan saling menunjang
satu sama lain. Untuk menjaga konsistensi ke arah pencapaian tujuan manajemen
maka setiap usaha harus didahului oleh proses perencanaan yang baik. Allah
berfirman:
“ Wahai orang- orang
yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan rencanakanlah masa depanmu. Dan
bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha tahu atas apa- apa yang
kalian perbuat.
Suatu perencanaan yang
baik dilakukan melalui beberapa prises kegiatan yang meliputi forecasting,
objective, policies, programs, procedures dan budget.
1)
Forecasting
Forecasting adalah
suatu ramalan usaha yang sistematis, dengan dasar penaksiran dan menggunakan
perhitungan yang rasional atas fakta yang ada. Peramalan ini meliputi kondisi
internal dan eksternal. Yang mana kondisi internal meliputi potensi dan
fasilitas yang tersedia, distribusi aktiva, posisi dana- dana, pendapatan dan
biaya. Kemudian kondisi eksternal meliputi situasi moneter, peraturan-
peraturan. Dan kondisi perdagangan.
2)
Objektive
Objektive (
Tujuan) adalah nilai yang akan dicapai atau diinginkan oleh seseorang atau
badan usaha. Dalam hal ini organisasi harus dirumuskan dengan jelas, realistis
dan dapat diketahui oleh semua orang yang terlibat dalam organisasi , agar
mereka dapat berpartisipasi dengan penuh kesadaran.
3)
Policies
Policies dapat
berarti rencana kegiatan ( plan of action) atau juga dapat diartikan
sebagai suatu pedoman pokok ( guiding Prinsiples) yang diadakan oleh suatu
badan untuk menentukan kegiatan yang berulang- ulang.
4)
Programs
Programs
adalah deretan kegiatan yang digambarkan untuk melaksanakan policies.
Program itu merupaan program kegiatan yang dinamis yang biasanya dilaksanakan
secara bertahap, dan terikat dengan ruang ( placa) dan waktu ( time).
Program itu harus merupakan suatu kesatuan yang terkait erat dan tidak
dapat dipisahkan dengan tujuan yang telah ditentukan oleh organisasi (
closet intregreted).
5)
Prosedure
Prosedur adalah suatu
sifat gambaran sifat atau metode untuk melaksanakan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Perbedaanya dengan program adalah program menyatakan apa yang harus
dikerjakan, sedangkan prosedur berbicara tentang bagaimana melaksanakannya.
6)
Budget
Budget
adalah suatu taksiran atau perkiraan biaya yang harus dikeluarkan dan
pendapatan yang diperoleh di masa yang akan datang. Dengan demikian, budget dinyatakan
dengan waktu, uang, material dan unit- unit yang melakukan pekerjaan guna
memperoleh hasil yang diharapkan.
b. Pengorganisasian
Allah menciptakan
manusia dalam keadaan dalam suatu komoditas, satu sama lainnya saling berhubungan
dan berinteraksi. Kesemuanya ditugasi atau diamanahi sebagai khalifah di muka
bumi. Dalam menjalankan fungsi kekhalifahannya diharapkan dapat menciptakan
kemakmuran. Kemakmuran akan terwujud jika diantara manusia itu saling tolong-
menolong, tidak berpecah- belah.
c. Pelaksanaan
dan Pengawasan
Kelancaran operasi bank
adalah kepentingan utama bagi manajemen puncak ( top management).
Melalui pengawasan para manajer dapat memastikan tercapai atau tidaknya harapan
mereka. Pengawasan juga dapat membantu mereka mengambil keputusan yang lebih
baik.
Kata pengawasan dipakai
sebagai arti harfiah dari kata controlling. Dengan demikian pengertian
pengawasan meliputi segala kegiatan penelitian, pengamatan dan pengukuran
terhadap jalannya oprasi berdasarkan rencana yang telah ditetapkan, penafsiran
dan perbandingan hasil yang dicapai dengan standar yang diminta, melakukan
tindakan koreksi penyimpangan, dan perbandingan antara hasil ( output) yang
dicapai dengan masukan ( input) yang digunakan. Ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam kaitan dengan pengawasan, diantaranya adalah:
1)
Proses pengawasan
Menurut
prosesnya, pengawasan meliputi pengawasan- pengawasan sebagai berikut:
a) Menentukan
standar sebagai penentu pengawasan.
b) Pengukuran
dan pengamatan terhadap jalannya oprasi berdasarkan rencana yang telah ditetapkan.
c) Penafsiran
dan perbandingan hasil yang dicapai dengan standar yang diminta.
d) Melakukan
tindakan koreksi terhadap penyimpangan.
e) Perbandingan
hasil akhir (output) dengan masukan (input ) yang digunakan.
Dengan penjelasan
sebagai berikut:
Menentukan standar:
Dalam kegiatan
pengawasan, yang pertama kali harus dilakukan adalah mementukan standar yang
yang menjadi ukuran dan pola untuk melaksanakan suatu pekerjaan dan produk yang
dihasilkan. Standar itu harus jelas, wajar, obyektif sesuai dengan keadaan dan
suber daya yang tersedia. Setiap bank mungkin mempunyai sistem pengawasan yang
berbeda- beda. Namun demikian harus tetap diidentifikasikan adannya unsur-
unsur pengawasan yang lazim terdapat pada semua sistem yang baik, diantaranya
adalah:
Ø Standar
hendaknya adalah suatu prestasi yang dapat diukur, baik bersifat keuangan
maupun non- keuangan, misalnya standar perputaran pegawai (labaur turnover).
Ø Prestasi
yang dicapai hendaknya dibandingkan dengan standar. Misalnya, jika standar
biaya telepon telah ditetapkan, maka realisasi biaya telepon. Harus
dibandingkan dengan standar biaya itu. Kemudian dianalisis untuk menjelaskan
devisiasinya dengan standar.
Ø Deviasi
antara prestasi yang terjadi dengan standar prestasi yang ditetapkan harus
merupaka isyarat akan perlunya koreksi atau perbaikan guna mencegah terjadinya
devisiasi yang lebih besar dikemudian hari.
Ø Standar
itu pula harus dievaluasi secara berkala untuk memungkinkan perbaikannya. Jika
perlu dengan membuat standar- standar baru bagi unsur- unsur relevan bagi
manajemen, yang sebelumnya tidak diukur.
Pengukuran dan
pengamatan terhadap jalnnya operasi
Pelaksanaan jalannya
oprasi harus selalu diawasi dengan cermat. Untuk keperluan tersebut harus pula
dibuat catatan (recort) sebagai laporan pekembangan proses
manajemen.berdasarkan catatan itu hendaknya dilakukan pengukuran prestasi, baik
secara kualitatif maupun kuantitatif. Hasil evaluasi itu dijadikan bahan
laporan untuk dievaluasi lebih lanjut.
Penafsiran dan
perbandingan hasil yang dicapai dengan standar yang diminta
Prestasi pekerjaan
harus diberikan penilaian dengan memberikan penafsiran, apakah sesuai dengan
standar, sejauh mana terdapat peyimpangan dan apa saja faktor- faktor
penyebabnya.
Tindakan koreksi
terhadap penyimpangan
Tindakan koreksi,
selain untuk mengetahui adanya kesalahan, juga menerangkan apa yang menyebabkan
terjadinya penyimpangan dan memberikan cara bagaimana memperbaikinya agar
kembali kepada standar dan rencana yang seharusnya. Tindakan koreksi sangat
perlu dan harus dilakukan, agar jangan berlarut- larut, karena dapat
menimbulkan kerugian yang sangat besar.
Perbandingan hasil (
output) dengan masukan ( input)
Setelah proses
pelaksanaan pekerjaan selesai segara diberikan pengukuran dengan membendingkan
penghasilan yang diperolah dengan sumber daya yang digunakan serta standar yang
ditetapkan. Hasil pengukuran ini akan memperlihatkan tingkat efesiensi kerja
dan produktivitas sumber daya yang ada, dan dapat dugunakan sebagai:
Ø Standar
dari harga pokok untuk menentukan harga jual ( pricing).
Ø Menentukan
tinggi rendahnya efisiensi.
Ø Sebagai
bahan ukuran bagi penyusunan rencana yang baru.
1.
Sistem informasi pengawasan
Laporan- laporan yang
dihasilkan dari proses pengawasan itu harus disusun dalam suatu format yang
sistematis, agar dapat dengan segera dan mudah digunakan sebagai bahan
pengambilan keputusan secara tepat dan tepat. Kemajuan teknologi informasi
telah memungkinkan sistem informasi manajemen memiliki kesanggupan memberikan
berbagai jenis informasi dengan cepat dan akurat serta memberikan fleksibilitas
dalam cara penyajiannya. Melalui laporan ini para manajer dapat memperoleh
informasi atau data yang tidak termuat dalam laporan leguler, yang dibutuhkan
untuk menghadapi laporan tertentu.
2.
Program audit internal
Pada dasarnya manajer
puncak (top manajemen) merupakan pengawas tertinggi bagi seluruh
bawahannya. Untuk memudahkan pelaksanaan fungsi pengawasan setiap organisasi
perusahaan besar selalu mengadakan suatu badan khusus (special staf) dengan
program audit internal yang oleh Bank Indonesia disebut SKAI ( Satuan Kerja
Audit Internal).
Unsur dasar dari
program audit internal adalah meliputi verifikasi aktiva dan pasiva, memastikan
keseksamaan ayat- ayat penghasilan dan biaya, memastikan kebenaran pelaksanaan
prosedur bank yang telah ditetapkan dan memberikan saran- saran perbaikan cara-
cara pelaksanaan oprasional.
Sebagai pedoman
oprasional dan pedoman pengawasan, bank dan kantor cabang syariah wajib
memiliki buku- buku pedoman kerja mengenai kegiatan oprasional bank syariah,
yang antara lain berupa:
a)
Buku pedoman penghimpunan dana.
b)
Buku pedoman pembiayaan.
c)
Buku pedoman penglolaan dana.
d)
Buku pedoman kegiatan jasa perbankan
lainnya.
e)
Buku pedoman standar perhitungan bagi
hasil.
f)
Buku pedoman system kas/ teller.
Buku- buku pedoman
diatas memuat hal- hal mengenai prinsip syariah, prinsip kehati- hatian,
organisasi dan manajemen masing- masing kegiatan usaha, prosedur kerja,
administrasi dan dokumentasi, serta pengawasan dan penyelesaian masalah yang
dihadapi.
KESIMPULAN
Dari pemaparan
makalah di atas, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa Pola Dasar Manajemen
Bank adalah suatu proses transformasi aset yang mana di dalamnya terdapat suatu
kegiatan yang mempertimbangkan faktor- faktor
likuiditas, risiko dan keuntungan.
Transformasi aset adalah proses
pengalihan dana yang dihimpun bank dari berbagai sumber, yang menjadi kewajiban
sebuah bank.
Manajemen adalah
kegiatan bank yang perlu dirumuskan dalam wujud kebijakan dasar
(basic policies)
yang meliputi bidang penting bagi aktivitas bank, hal ini juga dapat menjadi penentu
terhadap kadar kesehatan bank, dan hal itu dapat diketahui dengan melakukan
evaluasi terhadap bank yang sedang dikelola.
DAFTAR
PUSTAKA
Hasymi
Ali, Manajemen Bank,Bumi Aksara,Jakarta,1992.
Muhammad,
manajemen bank syari’ah, UPP AMP
YKPN,Jogjakarta, 2005.
Hasymi
Ali, Dasar-dasar Operasi Bank,PT
Rineka Cipta,Jakarta,1995.
Muchdarsyah Sinungan,Manajemen Dana Bank, PT Bumi Aksara,Jakarta,2000.
http.www.
b4on_ wortpress.com, Manajemen Perbankan, ( 1 april 2010).
http.www.
xmanhoky. Blogspot.com, Manajemen Oprasional Bank, ( 31 maret 2011).
http.www.scribd.com/doc.83982680p/Terapan-Komputer-Perbankan,(
15-10-2012).
0 komentar:
Posting Komentar