FILOSOFI DAN KARAKTERISTIK
KEUANGAN ISLAMI
Perbankan dan keuangan islam telah dipahami
sebagai perbankan dan keuangan yang sesuai dengan etos dan sistem nilai islami.
Oleh sebab itu, ia diatur, disamping oleh peraturan- peraturan pemerintah yang
baik dan manajemen risiko. Perbankan dan keuangan islami juga di atur oleh
prinsip- prinsip yang ditentukan oleh syariah islam.
Pada sekitar tahun 1980-an, istilan “
Perbankan Bebas Bunga” digunakan untuk
mendeskripsikan suatu sistem alternatif dari sistem konvensianal yang berbasis
bunga. Akan tetapi , istilah” Perbankan Bebas Bunga” adalah konsep yang sempit,
karna hanya menyangkut instrument perbankan atau kegiatan oprasional yang
menghindari bunga. Perbankan islami, dalam istilah yang lebih umum, diharapkan
tidak hanya menghindari bunga. Perbankan islami, dalam istilah yang lebih umum,
diharapkan tidak juga hanya menghindari transanksi- transanksi yang berbasis
bunga, tetapi juga menghindari Gharar, yang juga dilarang dalam syariah islam,
dan praktik- praktik lain yang tidak beretika serta berpartisipasi dalam
mencapai sasaran dan tujuan suatu perekonomian islam.
1.2 Rumusan Masalah
“ Apa
yang dimaksut dengan filisofi dan karakteristik keuangan syariah dan bagaimana
konsepnya didalam konteks keuangan syariah ?”
2.1 FILOSOFI KEUANGAN SYARIAH
Sistem keuangan syariah berawal dengan
pengembangan konsep ekonomi islam. Pengembangan konsep ekonomi islam dimulai
pada tahun 1970-an dengan berbicara isu-isu ekonomi makro. Pihak yang lerlibat
dalam diskusi tersebut adalah para ekonomi dan juga para ahli fikih mereka
yakin bahwa konsep ekonomi islam harus didukung oleh sistem yang lebih bersifat
praktis yang sistem keuangan syariah dengan mencari suatu sistem yang dapat
menghindari riba bagi orang muslim.
Sebenarnya sistem praktik keuangan syariah
telah dilakukan sejak zaman kejayaan islam. Namun seiring dengan melemahnya
sistem khalifah, pada akhir abad ke- 19, dinasti otonom memperkenalkan sistem
perbankan barat kepada dunia islam. Hal ini mendapatkan kriteria dari para ahli
fiqih bahwa aturan tersebut menyalahi aturan tersebut mengenai riba, dan
berujung pada kekhalifahan islam. Perkembangan selanjutnya pada akhir 1970- an
mulailah berdiri bank yang mengadopsi sistem syari’ah, kemudian berkembang
pesat dan saat ini telah banyak Negara telah melakukan kegiatan perdagangan dan
bisnis.
Filosofi system keuangan syariah “ bebas
bunga” ( larangan Riba) tidak hanya melihat interaksi antara factor produksi
dan prilaku ekonomi seperti yang dikenal pada sistem keuangan konvensional,
melainkan juga harus menyeimbangkan berbagai unsur, etika, moral, sosial dan
dimensi keagamaan untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan menuju masyarakat
yang sejahtera secara menyeluruh.
Ekonomi islam, di mana keuangan islami
merupakan bagian yang penting darinya. Yang didasarkan pada beberapa larangan
dan anjuran. Dilarangnya Riba dan dibolehkannya untuk berdagang seperti yang
terdapat dalam kitab suci Al- Qur’an pada surat ke- 2 ayat 275 yang berbunyi: “
Padahal Allah telah menghalalkan keuntungan dan jual beli dan mengharamkan
Riba, menggerakkan aktivitas financial dalam perekonomian islami kearah bisnis
dan transanksi yang bersandarkan asset.
Struktur keuangan islami berkisar pada
larangan atas penghasilan apapun yang berasal dari pinjaman/ utang dan
legalitas laba. Riba yang secara umum kita kenal disini yaitu sebagai bunga,
bunga adalah tambahan yang diambil sebagai premi dari debitur. Dalam hal ini
syariah telah mengharamkannya, karena pengambilan tersebut berdasarkan
transaksi yang melibatkan pertukaran uang dengan uang, atau sebagai tambahan,
karena adanya keterlambatan dalam pembayaran, atas harga yang disepakati dari
jual beli utang.
Dalam konsep keuangan islami, pinjaman
hanya dianggap sebagai transanksi moneter atau finansial, dimana uang hanya
berpindah tangan dengan jaminan pembayaran kembali tanpa adanya imbalan dari
kreditur. Hal ini tidak bisa dianggap sebagai investasi, karena didalam konteks
islami investasi bukan hanya sekedar transanksi finansial atau moneter saja .Tetapi
Investasi akan dianggap jika menjadi bagian dari aktifitas riil .
Oleh
karena itu, pembelian obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah atau korporasi
ataupun juga penempatan deposito dalam bank konvensional dalam bentuk pinjaman
tidak akan dianggap sebagai investasi, karna hanya dianggap sebagai transanksi
finansial dan tidak ada aktivitas rill yang terlibat di dalamnya. Akan tetapi,
jika dananya digunakan untuk membeli barang dan jasa rill, kemudian menjualnya
pada tingkat keuntungan, maka penggunaan dana yang demikian ini dapat dikatakan
sebagai investasi. Namun, penggunaan dana yang dipinjam berdasarkan bunga untuk
membeli atau membangun asat fisik merupakan suatu aktivitas yang tidak
diperbolehkan. Serupa dengan hal tersebut, pembelian dan penjualan dokumen finansial
tidak akan dianggap sebagai investasi karena tidak ada aktivitas rill dari
pemegang yang terlibat dalam pertukaran ini.
Selain penolakan atas bunga, keuangan
islami juga tidak memperbolehkan keterlibatan dalam tingkat resiko yang
berlebihan atau permainan peluang apapun yang dapat menuntun pada eksploitasi
dan kerugian bagi salah satu atau kedua belah pihak dalam kontrak ( Akad ) dan
juga kepada masyarakat secara keseluruhan. Beberapa prinsip dan peraturan yang
berasal dari filosofi keuangan islami seperti yang dipaparkan diatas akan
dibahas secara lebih mendetail yaitu sebagai berikut.
a. Penghindaran
Bunga
Mengingat kedua ayat dari Kitab Suci
Al-Qur’an (surat ke-2 ayat ke-275 dan ke-279), para ulama telah mengembangkan kriteria
tertentu yang digunakan sebagai fondasi teori keuangan dan perekonomian islami.
Karakteristik yang paling penting dari teori tersebut adalah menghindarka bunga
atau tingkat imbalan yang diprediksikan yang berasal dari pinjaman atau utang
(riba). Pembelian atau penjualan yang barang, baik secara tunai maupun kredit,
dengan tujuan mendapatkan keuntungan diperbolehkan.
Mereka diperingatkan melalui pewahyuan
dalam Kitab Suci Al-Qur’an bahwa
sementara “perdagangan” diperbolehkan, “riba” dilain sisi dilarang. Tambahan
sekecil apapun atas piutang suatu penjualan adalah riba dan juga dalam pinjaman
atau utang mereka hanya berhak atas jumlah pokoknya. Dalam hal adanya utang
yang tercipta melalui perdagangan atau transaksi ijarah, mereka tidak
diperbolehkan mengenakan biaya diatas dan melebihi jumlah pokok utang.
b. Penghindaran Gharar
Penghindaran gharar juga termasuk prinsip
utama dalam keuangan islami. Gharar, mengacu pada pengikatan kontrak (akad)
yang mengandung resiko atau ketikpastian mutlak atas hasil akhir kontrak (akad)
dan sifat alamiah atau kualitas serta spesifikasi subjek atau hak dan kewajiban
dari semua pihak. Unsur gharar juga muncul jika terdapat kekurangan informasi
mengenai nilai yang relevan atau adanya kekurangan atau ketidaktepatan atas
informasi vital yang akan menuntun pada ketidakpastian atau eksploitasi dari
salah satu pihak. Dalam Bank Islami semestinya tidak terlibat dalam tawar
menawar yang hasilnya masih belum terlihat karena tidak akan mendapat kepastian
apakah penyerahannya akan terlaksana atau tidak, yang diperlukan dalam
penyelesaian dari transaksi bisnis mana pun.
c. Penghindaran Perjudian dan Permainan Peluang
Jenis aktivitas lain yang harus dihindari
oleh institusi keuangan islami adalah perjudian/ pemain peluang yang juga
dibahas. Semua instrument seperti undian berhadiah dan lotre dimana kupon
dibagi- bagikan dan dibujukan disajikan oleh acara yang tidak pasti yang
bergantung pada peluang, atau dimana hadiah yang didistribusikan secara tidak
proporsional dengan penarikan undian atau dimana orang- orang yang
berpartisipasi berniat memungkinkan dirinya mendapatkan peluang untuk
memenangkan hadiah tidaklah sesuai dengn ajaran islam.
d. Prinsip Pembiayaan Alternatif
Walaupun tidak ada bunga yang digunakan
sebagai basis pembiayaan, bank islami mempunyai serangkaian teknik dan
peralatan untuk melakukan bisnis. Secara singkat, mereka akan melakukan prinsip
partisipasi dan berbagi dalam musyarakah, mudharabah, prinsip perdagangan yang
ditunda dalam penjualan kredit dan dimuka ( mu’ajjal dan salam), kombinasi dari
beberapa tekniik seperti syirkah dan ijarah murabahah dan salam/ istisna, dll,
serta pinjaman tanpa pengembalian dalam situasi tertentu dan dengan
berkonsultasi dengan beragam pemegang kepentingan.
e. Keuntungan Yang Sah Dalam Investasi
Semua keuntunagn dari investasi atau pokok
dari suatu bisnis tidaklah dilarang. Berdasarkan keseluruhan prinsip yang
ditujukan oleh syari’ah, para cendekiyawan telah mengidentifikasikan beberapa
metode yang menguntungkan dalam pemanfaatan sumber dana yang berlebihan dengan
tujuan meningkatkan nilainya. Keuntungan diakui sebagai “ imbalan” atas modal
dan islam mengizinkan pemanfaatan sumber daya yang berlebih sacara
menguntungkan. Hasil keuntungan riil yang diperbolehkan dalam syariah
melambangkan kewirausahaan dan penciptaan kekayaan tambahan. Namun, bersamaan
dengan hak atas keuangan, tanggung jawab resiko atas kerugian bertumpu pada
modalnya itu sendiri; tidak boleh ada faktor lain yang dapat digunakan untuk
menanggung kerugian atas modal.Agat transanksi finansial diperbolehkan dan
dengan tujuan mendapatkan keuntungan, hal itu harus dikaitkan dengan asat riil
yang nyata.
f. Bank
Islam Bertransanksi Dengan Barang Bukan Uang
Di dalam bank konvensional transanksi
dilakukan dengan uang; mereka mendapatkan uang dengan publik dalam wujud
pinjaman dan membayar bunga; dan mereka memberikan pinjaman kepada orang atau
perusahaan yang membutuhkan dalam bentuk uang serta mengenakan bunga pula.
Sedangkan di lain pihak, bak islam
bertransanksi dengan barang dan dokumen serta tidak menggunakan uang. Mereka
menggunakan uang hanya untuk sarana pertukaran dalam pembelian barang dengan
tujuan disewakan atau dijual nantinya sehingga menghasilakan pendapatan atau
keuntungan. Dalam hal ini mereka menggunakan dokumen untuk melakukan kontrak (
Akad ) penjualan dan penyewaan dengan mengingat prinsip syariah serta
memfasilitasi kegiatan oprasional mereka.
g. Resiko Yang di Hadapi Oleh Bank Islam
Perbankan adalah lembaga yang paling rentan
atau berdekatan dengan risiko, khususnya risiko yang berkaitan dengan uang (
monay). Posisi perbankan sebagai mediasi yaitu pihak yang menghubungkan
mereka yang surplus dan defisit finansial telah menempatkan perbankan harus
selalu menjaga hubungan baik dengan kedua belah pihak tersebut. Keputusan
perbankan harus selalu bersifat moderat yaitu mempertimbangkan keiinginan dari
kedua belah pihak karena tanpa kedua pihak tersebut perbankan tidak bisa
menjalankan fungsinya.
Kemudian dalam hal mengambil keputusan,
bank islam tidal bisa terlalu bergantung kepada jaminan. Oleh karen itu, bank
mempunyai kewajiban untuk melakukan evaluasi yang lebih berhati- hati. Resiko
yang dihadapi oleh institusi finansial islami adalah resiko asset, resiko pasar
dan kesuaian dengan syariah, dan resiko tingkat penarikan yang lebih tinggi.
2.2 Karakterisrik Keuangan Syariah
a. Pembedaan antara perdagangan ( transfer
kepemilikan barang yang pasti atas pembayaran suatu harga), ( transfer kepemilikan
sementara barang atau asset yang terbebas dari pembayaran apapun), dan
penyewaan ( transfer hak pemakaian barang atas biaya sewa).
b. Semua keuntungan atas modal tidak
dilarang dan faktor yang menentukan adalah sifat alamiyah transaksinya.
c. Peminjaman adalah perbuatan kebajikan,
bukan bisnis.
Perbankan islami adalah bisnis, Peminjaman
tidak akan menjadi bisnis utamanya. Sebaliknya, bank malah akan memfasilitasi
produksi dan perdagangan, kemudian mengambil keuntungan dari komuditas bisnis
dan memberikan tingkat pengembalian rill kepada deposan/ investornya,
mendapatkan biaya/ bagian manajemen atas jasa mereka.
d. Hak atas keuntungan dikaitkan dengan
kewajiban risiko kerugian yang ada dengan adanya modal itu sendiri. Keuntungan
dihasilkan dengan membagi risiko dan imbalan kepemilikan melalui penentuan
harga barang, jasa, atau manfaat.
KESIMPULAN
Sistem keuangan islami dilakukan untuk
memenuhi maqahidus syariah bagian memelihara harta. Kemudian dalam
menjalani keuangan islam, factor yang paling utama adalah adanya akad, kontrak,
atau transaksi yang sesuai dengan syariat islam. Dan agar akad tersebut sesuai
dengan syariat islam maka akad tersebut harus memenuhi prinsip syariah, itu
artinya hal- hal yang dilarang oleh syariah tidak boleh dilakukan.
Jadi
dari pemaparan diatas dapat di ambil kesimpulan, bahwa filosofi dan
karakteristik keueuangan syariah membahas tentang sistem keuangan syariah
diantaranya seperti larangan riba, tindakan penipuan, pelarangan tindakan
spekulasi, dan larangan monopoli. Jadi semua kegiatan yang dilakukan harus
sesuai dengan syariah, dan diperbolehkan oleh syariah.
REFERENSI
Irham Fahmi, Manajemen Resiko,Alvabeta,
Bandung, 2010.
Muhammad Ayub, Understendung Islamic
Financial, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,
2007.
Sri Nur Hayati, Wasilah, Akuntansi
Syariah di Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, 2008.
5 komentar:
kayaknya sekarang tuh kalo ga ngikutin jaman hidup jd sempit gtu ya.. terkungkung riba dmn2
Dari ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY
Saat ini kami menawarkan pinjaman tanpa jaminan tanpa jaminan yang diperlukan untuk suku bunga 1% hingga 1,60% untuk jangka waktu 1 hingga 15 tahun. Dana Investasi dapat digunakan untuk pembiayaan perdagangan, konstruksi, peningkatan kredit, pendanaan pemerintah, investasi properti dan semua kisaran pendanaan. Kami fokus pada start-up, tahap awal, pendanaan Proyek, pendanaan bisnis, batas kredit dan semua kisaran investasi yang membutuhkan pendanaan. Kami telah menyediakan lebih dari $ 1 Miliar dalam pinjaman bisnis kepada lebih dari 17.000 pemilik bisnis seperti Anda.
SYARAT:
1% hingga 1,60% BUNGA BUNGA
1 hingga 15 tahun TAHUN DURASI
$ 50,000.00 (Lima Puluh Ribu USD) hingga $ 500 Juta USD / EUR PERSYARATAN:
Kami menggunakan teknologi risiko yang kami tetapkan untuk memberi Anda pinjaman bisnis yang tepat sehingga Anda dapat mengembangkan bisnis Anda. Layanan kami cepat dan dapat diandalkan, pinjaman disetujui dalam 24 jam setelah aplikasi berhasil. Kami menawarkan pinjaman dari kisaran minimum $ 50.000,00 hingga maksimum $ 500 juta.
Tolong beri tahu saya jika Anda tertarik dengan layanan kami sehingga dapat memberi Anda lebih banyak informasi.
JANGAN JANGAN BALAS JIKA ANDA TIDAK TERTARIK.
Yours Service.
Mrs Iskandar Lestari
Iskandar Lestari Loan Company
Calls Only ::{+16264653418}
WhatsApp Only::{+33753893351}
Email: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)
Apakah Anda memerlukan keuangan cepat dengan A.P.R yang relatif rendah? Kami menawarkan keuangan bisnis, keuangan pribadi, keuangan rumah, pembiayaan mobil, keuangan pelajar, keuangan konsolidasi utang, e.t.c. tidak peduli skor kredit Anda. Kami dijamin memberikan layanan keuangan kepada banyak klien kami di seluruh dunia. Dengan paket pinjaman fleksibel kami, keuangan dapat diproses dan ditransfer ke peminjam dalam waktu sesingkat mungkin, hubungi spesialis kami untuk saran dan perencanaan keuangan.
Salam:
Company: RAMADHAN ISLAMIYAT LOANS
email: (ramadhanislamiyatloans@gmail.com)
PIN BB: (e32ddf1e)
WhatsApp:(+447454810709)
Mother: Anita Ervina (CEO)
BERITA BAIK UNTUK ANDA SEMUA
Apakah Anda telah ditolak akses ke pinjaman keuangan untuk membeli rumah, mobil, untuk membiayai diri sendiri atau mendirikan bisnis.
Jangan khawatir lagi ... Cepat dan ajukan pinjaman lunak cepat Anda di GARY REYMOLDS LOAN FIRM.
Kami memberikan semua jenis pinjaman kepada individu dan perusahaan dengan tingkat bunga rendah 2%.
Hubungi kami melalui E-mail: garyreymolds36loanfirm@gmail.com
PINJAMAN THERESA
Kami saat ini menyediakan pinjaman untuk taruhan Asia Tengah, Amerika, dunia liar
negara, dll. @ 2% Suku Bunga tanpa PENGENDALIAN KREDIT dari USD5000, hingga miliaran dolar selama 12-144 Bulan.
Remunerasi Pinjaman kami dimulai dalam 3 bulan setelah penerima menerima pinjaman pada hari persetujuan dan kami menawarkan variasi
pinjaman, termasuk:
* Konsolidasi hutang
* Pinjaman Bisnis
* Pinjaman pribadi
* Kredit Pemilikan Rumah
* Kredit Pembiayaan Mobil
✔. Daftar hitam bisa berlaku
✔. TANPA CHECK KREDIT
✔. Tinjauan hutang atau perintah pengadilan mungkin berlaku
✔.ETC dapat diterapkan.
Pinjaman Tunai Theresa Perusahaan ini adalah a
film pinjaman terdaftar dan resmi dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warga yang masuk daftar hitam, TANPA PERIKSA KREDIT.
Ajukan sekarang dengan nomor ponsel Anda, nomor ID, nama lengkap, jumlah pinjaman dan periode pinjaman ke Email
: Theresaloancompany@gmail.com nomor kantor ++ 12817208403
Untuk kejelasan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).
Salam Hormat,
Ada
Pengiklan Pinjaman (Pr),
Pinjaman theresa 📩
Posting Komentar